Kamis, 23 Oktober 2014

WAWASAN NUSANTARA

0
Latar Belakang Filosofis, Pengertian dan Implementasi dalam Kehidupan Sehari-hari


Wawasan Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya.

Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.

Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60) :

  • Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
    • Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
    • Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
    • Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
    • Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.

  • Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
    • Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
    • Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
    • Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.



Latar Belakang Filosofis

Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
  • Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
  • Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
  • Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
  • Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia

Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
  • Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
  • Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
  • Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  • Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
  • Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
  • Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
    • Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
    • Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.

  • Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”.
    • Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.

  • Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
    • Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
    • Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).

  • Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
    • Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
    • Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.

  • Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
  • Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.

  • Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit).

  • Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
    • Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
    • Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
    • Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
    • Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
    • Batas antariksa Indonesia.
      • Tinggi = 33.761 km.
      • Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km.
      • Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km.

Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia.

Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.

Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.

Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
  • 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
  • 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
  • 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia

Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :

  • Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

  • Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut :
  • Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI.
  • Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI.
  • Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI.
  • Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI.
    • Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
  • Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”.
  • Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.

Landasan Wawasan Nusantara adalah :
  • Landasan Idiil = PANCASILA.
  • Landasan Konstitusional = UUD 1945.

Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
  • WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
  • ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
  • TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.

Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87) :
  • Kepentingan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerjasama
  • Kesetiaan

Implementasi Wawasan Nusantara.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik.

Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.


  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.

3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan.

Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.

d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.

Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara.

  1. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
        2. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang                      mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
       3. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga              yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
       4. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada                       berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
       5. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia                yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan                    asas pancasila.
       6. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan                    kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk                          menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
 Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
  • Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1)      Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
 Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan. (Dikutip dari berbagai sumber).
  • Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.


  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Sumber: http://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-hari/
Read More

Hak Asasi Manusia (HAM)

0
Pengertian HAM
            Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman dalam berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:[1]
a.       Pemilik hak;
b.      Ruang lingkup penerapan hak;
c.       Pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
            Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh. Untuk memperolehnya terdapat dua teori yaitu:[2]
1.      Teori McCloskey, menyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan.
2.      Teori Joel Feinbrg, menyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Hak dan kewajiban adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
            Sedangkan istilah yag dikenal di barat mengenai Hak-hak Asasi Manusia ialah “right of man”, yang menggantikan istilah “natural right”. Kemudian “right of man” diganti dengan istilah “human right” yang dipandang lebih netral dan universal.
Menurut Teaching Human Right
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Menurut John Locke
            HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Menurut Prof. Dr. A. Gunawan Setiardja
HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, jadi hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia.[3]
Menurut UU no. 39 tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
           
Dari beberapa pengertian mengenai HAM di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang bersifat kodrati sebagai anugerah Tuhan dan hak-hak itu harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapa pun. Penghormatan dan perlindungan terhadap HAM diwujudkan dengan menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum.
B. Perkembangan Pemikiran HAM
Berbicara mengenai keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural law) yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran HAM.
            Perkembangan HAM di Eropa
a.      Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
Wacana awal HAM di Eropa diawali dengan lahirnya Magna Charta telah menghilangkan hak absolut raja[4] yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan absolut raja seperti menciptakan hukum tetapi tidak terkait dengan peraturan yang mereka buat menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lahirnya Magna Charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional. Keterikatan penguasa dengan hukum dapat dilihat pada Pasal 21Magna Charta yang menyatakan bahwa “ para Pangeran dan Baron dihukum atau didenda berdasarkan atas kesamaan, dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.[5]
       Empat abad kemudian, tepatnya pada 1689, lahir Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) di Inggris. Pada masa itu pula muncul istilah equality before the law, kesetaraan manusia di muka hukum. Pandangan ini mendorong timbulnya wacana negara hukum dan negara demokrasi pada kurun waktu selanjutnya. Menurut Bill of Rights, asas persamaan manusia di hadapan hukum harus diwujudkan betapa pun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka hak kebebasan mustahil dapat terwujud. Untuk mewujudkannya maka lahirlah sejumlah istilah dan teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat Eropa, dan selanjutnya Amerika.
Kontrak sosial (J.J Rousseau)
Kontrak sosial adalah teori yang menyatakan bahwa hubungan antara penguasa dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak.
Trias politica (Montesquieu)
       Trias politika adalah teori tentang sistem politik yang membagikekuasaan pemerintahan negara dalam tiga komponen (eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan ( yudikatif).

Hukum kodrati (John Locke)
       Teori hukum kodrati adalah teori yang menyatakan bahwa di dalam masyarakat manusia ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh negara dan tidak diserahkan oleh negara.
Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan (Thomas Jefferson)
       Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan adalah teori yang mengatakan bahwa semua manusia dilahirkan sama dan merdeka.
       Pada 1789, lahir Deklarasi Perancis. Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum.
       Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak kebebasan yaitu; kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, hak bebas dari kemiskinan, dan hak bebas daru rasa takut.

Tiga tahun kemudian muncul Deklarasi Philadelphia (1944), yang memuat tentang pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan dan jenis kelaminnya.
       Menurut DUHAM (deklarasi universal HAM), terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan politik; hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut Pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil dan politik meliputi:
1)      Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi;
2)      Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
3)      Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan  hukum yang kejam;
4)      Hak untuk memperoleh pengakuan hukum hak bebas dari penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang;
5)      Hak atas perlindungan terhadap serangan nama baik;
6)      Hak atas satu kebangsaan;
7)      Hak untuk memiliki hak milik;
8)      Hak bebas berpikir, berpendapat dan beragama;
9)      Hak untuk berserikat;
10)  Hak untuk mengambil bagian dari pemerintahan.
Adapun hak ekonomi, sosial, dan budaya meliputi:
1)      Hak atas jaminan sosial;
2)      Hak untuk bekerja dan mendapat upah dari pekerjaan tersebut;
3)      Hak untuk bergabung dengan serikat-serikat buruh;
4)      Hak atas istirahat;
5)      Hak atas standar hidup yang layak;
6)      Hak atas pendidikan;
7)      Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.

b.   Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi empat kurun generasi:[6]
·      Generasi Pertama, menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
·      Generasi Kedua, pemikiran Ham tidak   hak yuridis seperti yang dikampanyekan generasi pertama tetapi juga menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
·      Generasi Ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum.
·      Generasi Keempat, ditandai dengan lahirnya pemikiran HAM yang dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang dikenal denganDeklaration of Basic duties of Asia people and Goverment.

C.  Perkembangan HAM di Indonesia
1.    Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
            Perkembangan HAM di Indonesia muncul dengan lahirnya beberapa organisasi pergerakan nasional, antara lain Budi Utomo yang menyerukan kebebasan. Dalam konteks pemikiran HAM Budi Utomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun yang dimuat surat kabar Goeroe Desa.
            Selanjutnya pemikiran HAM pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi oleh para tokoh organisasi seperti Mohammad Hatta, Nazir Pamonjak, Ahmad Soebardjo, A. A. Maramis dsb. Pemikiran para tokoh tersebut lebih menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
            Kemudian Serikat Islam, organisasi kaum santri yang dipelopori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis, menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi sosial.
            Sedangkan pemikiran HAM dalam pandangan Partai Komunis Indonesia sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi.
            Pemikiran HAM yang paling menonjol pada Indische Partij yaitu pemikiran yang menekankan pada hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan  yang sama dan hak kemerdekaan.
            Pemikiran HAM sebelum Indonesia merdeka juga terjadi dalam perdebatan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin di pihak lain. Perdebatan ini berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pendapat, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Dengan demikian gagasan pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dari para tokoh pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakan HAM, karena itu HAM di Indonesia mempunyai akar sejarah yang kuat.

2.    Periode Setelah Kemerdekaan 
a.    Periode 1945-1950
            Pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, dan kebebasan menyampaikan pendapat terutama dalam parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi) yaitu UUD 1945. Komitmen terhadap HAM pada awal kemerdekaan sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Presiden tanggal 1 November 1945 yang menyatakan:
            “... sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum bukti bahwa bagi kita cita-cita dan dasar kerakyatan itu benar-benar dasar dan pedoman penghidupan masyarakat dan negara kita. Mungkin sebagai akibat dari pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak.”
            Hal yang sangat penting kaitannya dengan HAM adalah dengan adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap sistem pemerintah dari sistem presidensil menjadi parlementer.
b.   Periode 1950-1959
            Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan karena demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Menurut Prof. Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:[7]
1.    Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
2.    Adanya kebebasan pers.
3.    Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis.
4.    Kontrol parlemen oleh eksekutif.
5.    Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
c.       Periode 1959-1966
            Periode ini merupakan berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh Demokrasi Terpimpin yang berpusat pada kekuasaan presiden Soekarno.
            Melalui sistem Demokrasi Terpimpin kekuasaan terpaut pada presiden Soekarno. Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen dan bahkan sebaliknya. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter.

d.      Periode 1966-1998
            Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM dan demokrasi sebagai produk barat yang individualistis dan bertentangan dengan prinsip gotong-royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Penolakan Orde Lama terhadap konsep universal HAM adalah:[8]
1)   HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya luhur bangsa Indonesia.
2)   Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM yang tertuang dalam rumusan UUD 45.
3)   Isu HAM sering kali digunakan oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
            Pernyataan Orde Baru di atas tidak semuanya benar namun juga tidak semuanya salah.
            Adapun pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh Orde Baru yaitu di Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lampung, Aceh.
            Di tengah kuatnya peran negara,suara perjuangan HAM dilakukan oleh organisasi nonpemerintah dan LSM dan membuahkan hasil pada awal ‘90-an. Kuatnya tuntutan penegakan HAM dari kalangan masyarakat mengubah pendirian Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM, yang ditunjukkan dengan adanya ratifikasi terhadap tiga konvensi HAM;
o  Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, melalui UU no. 7 tahun 1984.
o  Konvensi Anti-Apartheid dalam olahraga melalui UU no. 48 tahun 1993.
o  Konvensi Hak Anak melalui keppres no. 36 tahun 1990.
e.       Periode Pasca Orde Baru
            Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia dengan berakhirnya Orde Baru di bawah kekuasaan rezim Soeharto. Pada tahun ini Soeharto digantikan oleh wakil presiden saat itu yaitu B.J. Habibie.
            Pada pemerintahan Habibie perhatian pemerintah terhadap HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan, lahirnya Tap MPR no. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah dalam penegakan HAM.
            Kesungguhan pemerintahan Habibie dalam perbaikan pelaksanaan Ham ditunjukkan dengan pencanangan program Ham yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM, pada Agustus 1998, yang bersandarkan pada 4 pilar yaitu:
1)   Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
2)   Diseminari dan pendidikan tentang HAM
3)   Penentuan skala prioritas tentang HAM
4)   Pelaksanaan isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang0undangan Nasional.
            Komitmen Pemerintah dalam penegakan HAM juga ditunjukkan dengan pengesahan UU HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua protokol hak anak yakni terkait perdagangan anak, prostitusi, dan pornografi anak, serta protokol yang terkait dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menyusul kemudian, pada tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU di antaranya tentang perlindungan anak, penghapusan KDRT, dan penerbitan Keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun2004-2009.

D. Bentuk-Bentuk HAM
            Menurut Prof. Bagir Manan ada beberapa kategori bentuk-bentuk HAM, yaitu:[9]
1.      Hak sipil
            Hak sipil terdiri dari hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan.
2.      Hak politik
            Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikatkan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
3.      Hak ekonomi
            Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan.
4.      Hak sosial dan budaya
            Hak sosial budaya meliputi hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.

            Menurut Prof. Baharuddin Lopa, HAM dibagi dalam beberapa jenis yaitu:[10]
1.      Hak persamaan dan kebebasan;
2.      Hak hidup;
3.      Hak memperoleh perlindungan;
4.      Hak penghormatan pribadi;
5.      Hak menikah dan berkeluarga;
6.      Hak wanita sederajat dengan pria;
7.      Hak anak dari orang tua;
8.      Hak memperoleh pendidikan;
9.      Hak kebebasan memilih agama;
10.  Hak kebebasan bertindak dan mencari suaka;
11.  Hak untuk bekerja;
12.  Hak memperoleh kesempatan yang sama;
13.  Hak milik pribadi;
14.  Hak menikmati hasil/produk ilmu;
15.  Hak tahanan & narapidana;
            Sedangkan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia (Universal Declaration of Human Right) yang terwujud pada 10 Desember 1948[11], Hak Asasi Manusia terbagi dalam beberapa jenis, yang terdapat dalam pasal 3 sampai dengan pasal 21 yaitu:[12]
1.      Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi;
2.      Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
3.      Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan;
4.      Hak untuk memperoleh pengakuan hukum di mana saja secara pribadi;
5.      Hak untuk pengampunan hukum secara efektif;
6.      Hak bebas dari penangkapan, penahanan atau pembuangan yang sewenang-wenang;
7.      Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak;
8.      Hak untuk praduga tidak bersalah sampai terbukti bersalah;
9.      Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat;
10.  Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik;
11.  Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan itu;
12.  Hak bergerak;
13.  Hak memperoleh suaka;
14.  Hak atas satu kebangsaan;
15.  Hak untuk menikah dan keluarga;
16.  Hak untuk mempunyai hak milik;
17.  Hak bebas berpikir, berkesadaran, dan beragama;
18.  Hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat
19.  Hak untuk berhimpun dan berserikat
20.  Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
           
            Dan mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya yaitu:[13]
1.      Hak atas jaminan sosial;
2.      Hak untuk bekerja;
3.      Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama;
4.      Hak untuk bergabung dalam serikat-serikat buruh;
5.      Hak atas istirahat dan waktu senggang;
6.      Hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan;
7.      Hak atas pendidikan;
8.      Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.

            Sementara itu dalam UUD 1945 (amandemen I - IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak:[14]
1.      Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat;
2.      Hak kedudukan yang sama di dalam hukum;
3.      Hak kebebasan berkumpul;
4.      Hak kebebasan beragama;
5.      Hak penghidupan yang layak;
6.      Hak kebebasan berserikat;
7.      Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.
            Selanjutnya secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:[15]
1.      Hak untuk hidup;
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3.      Hak mengembangkan diri;
4.      Hak memperoleh keadilan;
5.      Hak atas kebebasan pribadi;
6.      Hak atas rasa aman;
7.      Hak atas kesejahteraan;
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan;
9.      Hak wanita;
10.  Hak anak.

E.  HAM dalam Konstitusi Indonesia
          Dalam perkembangan kehidupan berbangsa, konstitusi merupakan pilihan terbaik dalam memberi ikatan ideologis antara yang berkuasa dan yang dikuasai (rakyat).konstitusi hadir sebagai kata kunci kehidupan masyarakat modern. Tidak dapat dinafikan konstitusi sebagai hukum dasar yang menjadi acuan bagi sebuah negara dalam menentukan suatu peraturan.
1.  Hak Konstitusi
Kehadiran konstitusi merupakan conditio sine qua non bagi sebuah negara. Konstitusi menjelaskan tentang mekanisme lembaga-lembaga negara dan mengemukakah letak rasional dan kedudukan hak dan kewajiban warga negara.
Aksioma politik yang populer dicetuskan oleh Acton mengatakan, “kekuasaan cenderung korupsi dan kekuasaan yang mutlak akan cenderung secara mutlak pula”.[16]
Di dalam kekuasaan terdapat sisi positif dan negatif. Yang positif, kekuasaan yang baik sangat efektif dalam menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan negatifnya ketika kekuasaan itu diarahkan pada tindak kesewenang-wenangan dan kezaliman.
Menurut Sri Soemantri, Guru Besar UNPAD, negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan. Konstitusi merupakan awal bagi kelahiran sebuah negara.
Pentingnya jaminan konstitusi atas HAM membuktikan komitmen atas sebuah kehidupan demokratis yang berada dalam payung negara hukum. Menurut Todung Mulya Lubis Indonesia belum sampai ke arah itu, meskipun persoalan dan perlindungan mengenai HAM telah diatur dalam perundang-undangan seperti. Akan tetapi patut dicamkan bahwa hal tersebut hanya berkisar dalam kapasitasnya sebagai hak-hak hukum.

2.     Konstitusional HAM di Indonesia
            Dalam konteks UUD yang pernah berlaku di Indonesia, pencantuman secara eksplisit seputar HAM muncul atas kesadaran dan beragam konsensus. Dalam kurun berlakunya UUD 45, konstitusi RIS 49, UUDS 50, UUD 45, dan Amandemen ke empat UUD 45 tahun 2002, pencantuman HAM mengalami pasang surut.
            Istilah HAM tidak ditemukan dalam UUD 1945. HAM dalam UUD 1945 diatur secara singkat dan sederhana yang lebih berorientasi pada hak sebagai warga negara, yang hanya dimuat dalam 5 pasal, yakni pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 31, dan pasal 34. Sedangkan dalam Konstitusi RIS 1949, pengaturan HAM terdapat dalam bagian V yang berjudul “hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia”. Dan yang terlengkap terdapat dalam UUDS 1950 memuat pasal-pasal tentang HAM yang relatif lebih lengkap ketentuan HAM diatur dalam bagian V (hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia) dari pasal 7 sampai pasal 33.
            Dalam sejarah perkembangan UUD 1945, agenda perubahan UUD merupakan sejarah baru bagi masa depan konstitusi Indonesia.
            Konstitusi RIS 1949 (1949-1950) memberikan suasana baru bagi penegakan hukum dan HAM. Karena dalam pemberlakuannya yang relatif singkat, akibatnya upaya penegakan HAM dari konstitusi ini relatif sulit ditemukan. UUDS 1949 memberikan kepastian tegas tentang HAM. Materi muatan HAM, yang mengadopsi muatan HAM PBB tahun 1948.
            Sama halnya dengan konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 nyaris tidak efektif karena negara pada waktu itu disibukkan dengan kondisi perpolitikan tanah air.
            Dalam perkembangan kebijakan pemerintahan Orde Baru sampai Reformasi (sebelum dan sesudah perubahan II UUD 1945 tahun 2000), beberapa perangkat kebijakan peraturan perundang-undangan dapat dikatakan melengkapi pengaturan HAM di Indonesia dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti Tap MPR, Undang-Undang, Keppres, dsb.[17]
            Untuk mempertegas jaminan atas HAM di Indonesia, maka dibentuk lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan pada Tap MPR No. XVII tahun1998 tentang HAM dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang disahkan pada 23 September 1999.
            Keterjaminan HAM dalam konstitusi di Indonesia dan peraturan perundang-undangan secara lebih baik akan menjadi peluang besar bagi terwujudnya penegakan hukum dan HAM secara bertanggung jawab dan berkeadilan.

3.    RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM)  Indonesia
          Konsep RANHAM pertama kali lahir pada Konferensi HAM di Wina tahun 1993. Deklarasi tentang HAM ini merekomendasi agar setiap negara menyatakan keinginannya untuk menyusun rencana aksi nasional dengan mengidentifikasi langkah-langkah untuk meningkatkan pemajuan dan perlindungan HAM. Rekomendasi ini tidak mengikat tetapi memiliki sifat persuasif yang sangat kuat karena pentingnya kesempatan dan pernyataan bahwa rekomendasi tersebut didukung secara bulat.
          Konsep RANHAM didasarkan atas pandangan bahwa perbaikan abadi pada hak asasi manusia akhirnya tergantung pada pemerintah dan orang-orang dari negara tertentu yang memutuskan untuk mengambil aksi nyata guna menghasilkan perubahan. Konsep ini mengakui bahwa tidak ada satu pun negara yang memiliki catatan HAM sempurna. Setiap negara berbeda-beda, dan rencana apapun yang dikembangkan oleh suatu negara harus sesuai dengan keadaan politik, budaya, hukum, sosial, dan ekonomi.
          Dalam diktumnya, Keppres menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan HAM dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat istiadat dan budaya-budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
          Dengan ditetapkannya RANHAM berdasarkan Keppres Nomor 40 tahun 2004, merupakan kelanjutan RANHAM 1998-2003 yang dicanangkan Presiden B.J Habibi melalui Keppres Nomor 29 tahun 1998, yang semula memuat empat program utama, yaitu:[18]
1)  Persiapan pengesahan perangkat internasional HAM
2)  Diseminari dan pendidikan HAM
3)  Pelaksanaan HAM yang ditetapkan sebagai prioritas
4) Pelaksanaan isi atau ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia.
          Berdasarkan Keppres No. 129 tahun 1998 tentang RANHAM di atas perlu rekayasa khusus dalam upaya pengembangan mengenai HAM, yang kemudian diperbaharui melalui Keppres No. 61 tahun 2003 tentang perubahan keputusan presiden. Dan yang terakhir Keppres No. 40 tahun 2004 telah digariskan bahwa di samping terbentuknya Panitia Nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden, juga Menteri Kehakiman dan HAM selaku Ketua Panitia Nasional bersama Gubernur di setiap Provinsi membentuk Panitia Pelaksanaan RANHAM Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan Panitia Nasional. Begitu juga halnya di daerah kabupaten/kota dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan RANHAM Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dan Panitia Pelaksana Provinsi.
          Dengan kata lain, melalui Keppres ini Panitia Pelaksana RANHAM harus dibentuk di level daerah, baik dalam skala Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Panitia ini memiliki tugas antara lain:[19]
1.    Pembentukan dan penguatan institusi RANHAM,
2.    Persiapan harmonisasi Peraturan Daerah,
3.    Diseminari dan pendidikan HAM,
4.    Penerapan norma dan standar HAM, dan
5.    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

            Perkembangan mengenai HAM menunjukkan sebuah rekayasa yang begitu baik dalam upaya penegakan HAM. Konstitusionalitas HAM dalam konstitusi Indonesia semakin kokoh pasca Perubahan UUD 1945. Perkembangan ini diharapkan semakin meneguhkan dasar pembangunan nasional yang berdimensi HAM Indonesia.
            Dan dengan melalui pemikiran dan tindakan kita semua, terletak masa depan perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM di Indonesia. Kehadiran RANHAM harus dipahami sebagai keharusan sejarah dalam mengisi ruang aktualisasi HAM dalam konteks lokal negara-negara, tidak terkecuali Indonesia.

KESIMPULAN

            Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang bersifat kodrati sebagai anugerah Tuhan dan hak-hak itu harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapa pun.
            Perkembangan pemikiran HAM di Eropa diawali dengan lahirnya Magna Charta telah menghilangkan hak absolut raja yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan absolut raja seperti menciptakan hukum tetapi tidak terkait dengan peraturan yang mereka buat menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
            Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia ditandai dengan munculnya berbagai organisasi dan politik seperti, Budi Utomo, Indiche Partij, Partai Komunis, Serikat Islam dsb.
Bentuk-bentuk HAM meliputi:
1.   1.   Hak sipil, terdiri dari hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan.
2.  
2.    2.Hak politik, terdiri dari hak kebebasan berserikatkan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
3.      
    3.Hak ekonomi, terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan.
4.     
        4. Hak sosial dan budaya, meliputi hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.

            HAM dalam Konstitusi Indonesia mengalami pasang surut, yaitu dalam kurun berlakunya UUD 45, konstitusi RIS 49, UUDS 50, UUD 45, dan Amandemen ke empat UUD 45 tahun 2002.

Sumber: http://muhammad-mansur.blogspot.com/2013/12/makalah-hak-asasi-manusia.html
Read More